TATA NASKAH DOKUMEN UPT PUSKESMAS BANJANG

A.         TATA NASKAH DOKUMEN SECARA UMUM

Dokumen menggunakan kertas HVS ukuran Folio (F4) atau 21,5 cm x 33 cm dengan gramasi 80 gram dengan margin kiri 3 cm (1,2 inc), kanan 1,75 cm (0,7 inc), atas 1,75 cm (0,7 inc) dan bawah 2 cm (0,8 inc) serta spasi 1,15 dengan pengetikan menggunakan tipe huruf Bookman Old Style warna huruf hitam dan ukuran huruf 12. Untuk penulisan dalam tabel tidak menggunakan ketentuan tersebut

 

A.         BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KEBIJAKAN

Kebijakan adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala FKTP yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusun pedoman/ panduan dan standar operasional prosedur (SOP) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.