Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan
dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik berbentuk
pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa.
Dewasa ini Masyarakat semakin terbuka dalam memberikan kritik
bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi sangat berperan
dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan
dalam mencapai tujuan.


Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Reformasi
dibidang kesehatan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
dan menjadikannya lebih efisien, efektif serta dapat dijangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa
“tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang optimal”.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.